Jakarta - Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan alamat dpr.go.id diretas oleh kelompok anti Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Lantaran aksi peretasan tersebut, laman tersebut tidak bisa diakses hingga Rabu malam, 24 Juni 2020.
Melalui cuitan di Twitter, kelompok peretas Anonymous mengaku bertanggung jawab di balik peretasan situs DPR RI. Mereka mengatakan, tindakan itu merupakan bentuk protes terhadap pembahasan draft RUU HIP.
"Situs web Dewan Perwakilan Republik Indonesia htpp://dpr.go.id telah menjadi #OFFLINE oleh #Anonymous #TangoDown #Lulz. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap draft RUU Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dapat mengancam atau mengubah ideologi negara," cuit akun Twitter @AnonConf0rmity yang telah dialih-bahasakan, seperti dikutip Tagar, Rabu, 24 Juni 2020.
Peretasan tersebut terjadi tak lama usai beberapa organisasi masyarakat (ormas) seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 berunjuk rasa di gedung DPR RI terkait isu RUU HIP.
Ketika mengunjungi laman dpr.go.id, terdapat informasi yang menyebut pengunjung tidak dapat masuk lantaran jaringan 'down' atau gagal koneksi dan kemungkinan pindah alamat.
Poster aksi PA 212 dan FPI menuntut pembatalan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). (Foto: Tagar/Istimewa)
Sebelumnya, FPI dan PA 212 beserta sejumlah ormas lainnya menggelar demonstrasi penolakan RUU HIP di gedung DPR/MPR RI hari ini Rabu, 24 Juni 2020. Demonstrasi yang bertajuk 'Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari komunisme' itu berlangsung sejak siang hari mulai pukul 13.00 WIB.
Terbaru, perwakilan massa aksi bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Selanjutnya, Azis menyampaikan tiga komitmen dan janji DPR tersebut. Pertama, kata Azis, DPR berkomitmen untuk melakukan penyetopan pembahasan RUU HIP.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini," kata Azis usai mediasi dengan perwakilan pedemo di Gedung Nusantara 3 Lantai 4 Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Sementara kedua, lanjut Azis, masukan pedemo terkait pasal-pasal bermasalah dalam RUU HIP juga tidak akan dibahas lagi oleh DPR. Adapun ketiga, Azis mengatakan bahwa pimpinan DPR akan mengusut untuk melihat siapa pengusul pasal-pasal yang dipermasalahkan pedemo RUU HIP.
Baca juga: Aksi PA 212 - FPI di DPR Titik Baru Penularan Corona
Bahkan menurut Aziz, jika ada mekanisme yang dilanggar dalam tata tertib, tentu akan mendapat sanksi hukum. []