Jakarta - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, terdakwa empat kasus pelanggaran protokol kesehatan, dalam tiga kali sidang virtual, sebanyak 1.400 personel kepolisian menjaga Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk menghindari kerumunan simpatisan Rizieq Shihab yang datang. Untuk Jumat, 26 Maret 2021, di mana Rizieq Shihab hadir fisik di ruang sidang, jumlah personel pengamanan bisa ditambah sesuai kebutuhan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
"Kalau Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap mem-backup," ujar Rusdi.
Polda Metro Jaya, kata Rusdi, telah membuat rencana pengamanan dengan memprediksi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijadwalkan Jumat, 26 Maret 2021. "Polda Metro sudah merencanakan bagaimana kegiatan-kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat berjalan."
Kalau Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap memb-backup.
Rizieq Shihab Pulang, Picu Kerumunan, Lalu Ditahan. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Dalam sidang sebelumnya, sebanyak 1.400 personel mengamankan jalannya persidangan, menghindari kerumunan para simpatisan yang datang ke persidangan.
Rizieq Shihab tiga kali menjalani sidang online, protes tidak mau sidang online. Ia minta dihadirkan langsung secara fisik di ruang sidang. Walaupun sudah dijelaskan dalam kondisi pandemi, untuk mencegah penularan virus, ia tetap tidak mau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq Shihab itu dengan jaminan tim kuasa hukumnya, bahwa Rizieq akan mematuhi protokol kesehatan selama persidangan. Pertimbangan lain karena sidang online, internet kadang down, tidak jelas suara.
Rizieq Shihab, empat kasusnya berkaitan pelanggaran protokol kesehatan, yaitu perkara nomor 221 kasus kerumunan Petamburan; nomor 222 kasus kerumunan Petamburan; nomor 223 kasus tes usap palsu; dan nomor 226 kasus kerumunan Megamendung.