Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal memeriksa 18 orang pemilik Single Investor Identification (SID) yang keberatan diblokir atau pemilik efek terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Pemilik SID yang hadir hanya 2 orang (itupun hanya meminta penundaan pemeriksaan karena merasa belum siap) sedang sisanya 18 orang tidak hadir tanpa ada keterangan, kendati sudah dipanggil secara patut menurut hukum acara pidana di indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 15 Februari 2020.
Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Hinca Sebut Kejagung Tak Terbuka
Padahal, rencananya kata Hari 20 orang itu dimintai keterangan pribadi maupun perusahaan yang rekening SID diblokir oleh Tim Penyidik pada Jumat, 14 Februari 2020. Sehingga Hari mengatakan pemeriksaan hari itu hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Atas nama saksi Mohammad Rommy eks Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya dan Yongky Teja, saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir, dan Fatahillah Moh Kanam dari PT. Bank CIMB Niaga hanya diminta menyerahkan data rekening," tutur dia.

Heri menjelaskan pemeriksaan 20 orang tersebut sebagai pihak-pihak terkait dalam korupsi Jiwasraya sangat diperlukan oleh Tim Penyidik. Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti.
"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ucapnya.
Menurut keterangan Kejagung, sebanyak 70 orang komplain terhadap pemblokiran rekening efek terkait Jiwasraya. Tim Penyidik sudah mengundang 50 orang pada Senin, 10 Februari 2020 dan sisanya 20 orang pada Jumat, 14 Februari 2020.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan pemblokiran dilakukan pada SID yang dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana.
Dalam SID yang modelnya seperti KTP itu, kata dia tidak cuma berisi satu rekening saja alias ada banyak rekening di dalamnya. Untuk memisahkan mana rekening yang terkait atau tidak, maka Kejagung perlu klarifikasi dari 70 orang pemilik SID.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Lima ditetapkan pada Selasa, 14 Januari 2019, tiga merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Sementara, satu tersangka lain ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2020, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. []