Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan kebijakan soal ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang di kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Pemerintah telah membahas ketentuan penggunaan transportasi di wilayah yang terkena PSBB. Pemerintah telah menindaklanjuti hal itu dalam rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan pada 13 April 2020.
Penyusunan peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua pihak bersama pemerintah daerah.
Baca Juga: Ojol Bawa Penumpang, Dilarang Anies Dibolehkan Luhut
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pada prinsipnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.
“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemerintah daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19,"kata Adita dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 14 April 2020.
Adita menambahkan Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya. Kemenkes dan Kemenhub juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Adita juga menyingung klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Menurutnya telah disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Adita menambahkan hal itu dilakukan setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.
"Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir," ujar dia.
Selain itu menurut Adita, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid 19 ini. “Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” tuturnya.
Baca Juga: Hore, Ahok Bagi Cashback BBM Pertamina Buat Ojol
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari. Langkah tersebut bertujuan untuk membendung penyebaran virus corona Covid-19 yang semakin naik angka kasusnya.[]