Medan, (Tagar 20/5/2018) - Budi Agustono, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan, soal Himma Dewiyana Lubis dosen USU ditangkap Polda Sumut adalah urusan pribadi Himma, tidak terkait institusi.
"Saya prihatin, tapi masalah itu kami serahkan ke kepolisian," katanya.
Terkait banyaknya desakan agar Himma segera dipecat dari pekerjaannya sebagai dosen di USU, Budi mengatakan belum bisa menjawabnya.
"Saya belum bisa jawab soal sanksi ini," kata Doktor Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) menjawab Tagar News, Sabtu malam (19/5).
Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut saat melakukan penangkapan terhadap dosen USU Himma Dewiyana di rumahnya Johor Permai Indah Medan, Sabtu (19/5/2018). (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)
Ia berpesan pada masyarakat terutama rekan-rekannya di tempatnya bekerja sebaiknya bijak menggunakan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Berhati-hatilah berkomentar, berucap, dan menulis di Facebook agar tidak tersandung dan terjerat kasus hukum," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Himma Dewiyana Lubis dosen Universitas Sumatera Utara ditangkap Polda Sumut, Sabtu (19/5) pukul 15.04 Wib akibat perbuatannya dalam bentuk tulisan di Facebook yang menyebutkan bahwa bom di Surabaya adalah skenario pengalihan yang sempurna dan menutupnya dengan tagar #2019GantiPresiden. Statusnya itu viral, menuai banyak kecaman hingga Polda Sumut menanganinya. (wes)