Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihaknya tidak berkenan membeberkan informasi mengenai penyakit yang menyebabkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, pada Senin malam, 8 Februari 2021 lalu.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Selasa, 9 Februari 2021, Argo menuturkan bahwa informasi tersebut terlalu sensitif untuk dibuka ke muka publik lantaran dapat mencoreng nama baik keluarga mendiang Ustaz Maheer.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo Yuwono, dikutip Tagar pada Selasa, 9 Februari 2021.
Argo menuturkan, kematian tersangka kasus pencemaran nama baik salah satu tokoh Nahdlatul Ulama itu, telah dikonfirmasi oleh dokter disebabkan karena sakit. Namun begitu, ia memilih untuk tidak membeberkan secara detail mengenai jenis penyakit yang diderita Ustaz Maheer.
"Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," ujar dia.
Ustaz Maheer At-Thuwailibi. (Foto: Twitter/ustadzmaaher_)
Diberitakan sebelumnya, Soni Eranata alias ustaz Maheer At-Thuwailibi, meninggal dunia pada Senin malam, 8 Februari 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ustaz Maheer mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan Mabes Polri dalam status sebagai tahanan atas kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (BU), Habib Luthfi bin Yahya.
Ustaz Maheer At-Thuwailibi dikenal publik sebagai pendukung Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab. Namanya mulai mendapat sorotan setelah berseteru dengan artis Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
Belakangan, Maheer At-Thuwailibi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di kediamannya pada Kamis dini hari, 3 Desember 2020.
- Baca juga: Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri
- Baca juga: Polisi Bungkam Soal Penyakit Ustaz Maheer, Pengacara: Silakan Dibuka
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang yang tidak disebutkan namanya, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthfi bin Yahya. []