Soal UU TNI, Menhan: Kami tak Akan Kecewakan Rakyat

Dewan perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU 34 Tahun 2004.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Tagar/Dok Sekretetariat Kabinet)

TAGAR.id, Jakkarta  - Dewan perwakilan Rakyat  (DPR) menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.

Perwakilan pemerintah hadir dalam kesempatan tersebut, salah satunya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin yang memaparkan pendapat akhir pemerintah.

“Saya Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional,” kata Sjafrie di ruang Sidang Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Sjafrie menyampaikan soal jati diri TNI. Ia berkomitmen revisi UU TNI yang sudah disahkan ini tidak akan mengecewakan rakyat.

“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” tuturnya.

RUU TNI ini sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Sjafrie dalam kesempatan tersebut juga mengajak seluruh masyarakat bersatu untuk memajukan dan menjaga kedaulatan NKRI.

“Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar akan menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar,” ujarnya.

Usai membacakan pendapat pemerintah, Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali bertanya kepada para anggota dewan apakah RUU TNI dapat disahkan menjadi UU. Sebelumnya, Puan juga bertanya hal yang sama usai pemaparan dari Komisi I DPR.

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” Tanya Puan.

“Setuju!” Jawab para anggota dewan.

Diketahui, ada tiga pasal yang diubah yakni Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun. []

Berita terkait
Menhan Sebut Banyak Pelanggaran di Kawasan Hutan Dilakukan oleh Pengusaha
(Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan mayoritas pelanggaran di kawasan hutan dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit.
Presiden Prabowo Terima Menhan Prancis, Diskusi soal Tantangan Dunia
Usai bertemu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Menhan Asia Tenggara Bahas Keamanan Regional dengan AS dan China serta Negara Lain
Menteri Pertahanan (Menhan) Korea Selatan (Korsel), Amerika Serikat (AS), Jepang, Australia, dan Filipina bertemu di Laos, Kamis (21/11/2-24)