Makassar - Dua oknum polisi pengemudi mobil taktis jenis Tambora, Bripda IA dan Bripda AA, yang menabrak mahasiswa serta driver ojek online (Ojol) saat demo ricuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis hukuman 21 hari masa penahanan diruang khusus.
Bidang Propam Polda Sulsel menjatuhi vonis kedua oknum polisi ini setelah dilakukan sidang disiplin di Mapolda Sulsel, Jumat 1 November 2019, kemarin.
"Kedua anggota polisi dihukum Patsus (Penempatan Khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan," ucap AKP Abdul Rahman, selaku polisi penuntut dari Propam Polda Sulsel, Sabtu 2 November 2019.
Meski telah dijatuhi vonis 21 hari penahanan, lanjut AKP Rahman, tapi kedua polisi terhukum itu belum dilakukan penahanan karena masih akan dilengkapi administrasinya. Kedua polisi tersebut dianggap melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Dilengkapi administrasinya dulu baru dilaksanakan Patsusnya," terangnya.
Kedua anggota polisi dihukum Patsus (Penempatan Khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel menegaskan jika petugas tidak ada unsur kesengajaan menabrak massa. Hanya saja, itu adalah suatu musibah yang menimpa warga yang berada di tengah-tengah massa yang sedang unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP.
"Sama sekali tidak ada, hanya ketabrak saja, sedikit di dada, kelihatannya di kolong tapi sebenarnya tidak, lukanya hanya terbentur saja," bebernya.
Kendaraan mobil taktis polisi menabrak dua orang warga di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar. Masing-masing, Irfan Rahmatullah, seorang driver ojek online yang mengalami luka patah di paha kirinya dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Bosowa, Dicky Wahyudi. Dicky ini dikabarkan sempat kritis dan terpaksa dilakukan operasi di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.
Kapolda Sulsel berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya dan siap untuk mengganti seluruh biaya pengobatan hingga benar-benar sembuh kembali.
"Pengobatan mahasiswa kita tanggung jawab terhadap hal itu, kita obati sampai sembuh, saat ini mereka masih dalam pengobatan, perkembangannya cukup bagus. Memang ada ojol tapi dia cuma luka lecet saja, yang dirawat tinggal satu orang atas nama Dicky Wahyudi mahasiswa Unibos," tukasnya.
Dalam peristiwa tersebut, sempat direkam oleh warga sekitar, dan ada dua video masing-masing berdurasi 21 dan 27 detik, kemudian viral di sosial media. Video yang direkam dari ketinggian itu terlihat kendaraan taktis polisi menabrak dua warga yang sedang berlari, saat dikejar polisi di Jalan Urip Sumohardjo. []
Baca juga:
- Driver Mobil Taktis Penabrak Mahasiswa Diamankan
- Penjelasan Kapolda Sulsel Warga Digilas Mobil Taktis
- Dua Warga Makassar Digilas Mobil Taktis Polisi