Jakarta - Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi pembatasan kendaraan ganjil-genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo beserta jajaran petugas dan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan.
"Kami terus membagikan flyer kepada pengguna jalan, bagi masyarakat yang akan masuk dam terlanjur masuk ke dalam koridor ganjil-genap akan kami sampaikan mulai hari ini koridor tersebut ada uji coba," ujar Syafrin di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 12 Agustus 2019.
Jalan Fatmawati menjadi objek perluasan ganjil-genap sebab telah memenuhi kriteria penentuan ruas jalan yang perlu diimplementasikan penentuan pembatasan lalu lintas.
Syafrin menjelaskan alasan pertama adalah volume per kapasitas atau rasionya sudah mendekati jenuh pada kriteria yang ditetapkan Dinas Perhubungan.
Kedua, ruas Jalan Fatmawati memiliki kecepatan rata-rata berada di bawah 30 kilometer per jam.
Kriteria ketiga, yakni ruas jalan tersebut sudah dilayani dengan angkutan umum yang baik. Keempat adalah untuk perbaikan kualitas lingkungan.
Dari empat kriteria itu, Jalan Fatmawati sudah memenuhi untuk implementasikan ganjil-genap.
"Apalagi tidak hanya tersedia angkutan umum biasa, tapi juga angkutan umum massal seperti MRT yang sudah melayani koridor tersebut," ujar Syafrin.
Dalam sosialisasi tersebut, sepanjang ruas Jalan Fatmawati terpasang rambu dan spanduk sebanyak 29 buah.
Disamping itu, uji coba perluasan ganjil-genap diberlakukan di 16 koridor jalan lainnya yang akan jadi objek perluasan kawasan ganjil-genap hingga aturan diberlakukan mulai 9 September 2019.
Baca juga:
- Info 29 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
- Titik Ganjil Genap yang Diberlakukan di DKI Jakarta