Sosialisasikan Pelayanan, DPD RI Juga Terima Aspirasi Kantor Otoritas Bandar Udara Medan

Mahyu Darma mencoba membangun kerjasama untuk mengoptimalkan kinerja DPD RI sebagai perwakilan daerah, Rabu, 26 Juni 2024.
Sosialisasikan Pelayanan, DPD RI Juga Terima Aspirasi Kantor Otoritas Bandar Udara Medan. (Foto: Tagar/Dok DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Dalam lawatannya ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kesetjenan DPD RI yang diwakili Kepala Biro Protokol Humas dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma mencoba membangun kerjasama untuk mengoptimalkan kinerja DPD RI sebagai perwakilan daerah, Rabu, 26 Juni 2024.

Didampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Media, Heru Firdan dan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Yudhi Yusak, Mahyu Darma menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait dengan sosialisasi kegiatan-kegiatan DPD RI, serta optimalisasi fungsi pelayanan, khususnya di area bandara Kualanamu, Medan.

"Ada dua hal yang perlu kami diskusikan agar lebih bersinergi dalam hubungan kelembagaan. Kehadiran kami disini meminta dukungan terkait dengan rencana pelayanan prima dengan mensosialisasikan kegiatan pimpinan dan pimpinan alat kelengkapan DPD RI melalui link website atau video singkat untuk ditampilkan di bandara Kualanamu. Serta dapat dibantu akses optimalisasi pelayanan keprotokolan bagi pimpinan dan pimpinan alat kelengkapan DPD RI saat berkunjung ke Medan," tutur Mahyu.

Menjawab itu, Plh. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II - Medan, Sarmanto mengemukakan dukungan dan support untuk menyambung sinergi tugas kelembagaan DPD di Sumatera Utara. 

"Saya mewakili Pak Sokhib pasti akan mensupport, agar aspirasi DPD RI dapat tersampaikan ke masyarakat," ujar Sarmanto.

Selain dukungan kepada DPD, pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah II turut menyampaikan aspirasi mereka terkait penutupan jalur perlintasan sebidang kereta api Kualanamu yang resmi dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024 silam. 

Penutupan jalur tersebut menyebabkan jalur memutar dan masalah rawan pembegalan dikarenakan minimya penerangan di sepanjang jalur.

Menanggapi hal tersebut, Mahyu Darma menyampaikan bahwa setiap aspirasi dapat langsung disampaikan kepada Kepala Kantor DPD RI di daerah yang bertugas untuk mengcluster aspirasi menurut kebijakan.

"Kepala kantor akan menclustering aspirasi berdasarkan kebijakan, apakah itu kebijakan kabupaten kota, kebijakan provinsi atau kepentingan nasional," jelasnya dan menambahkan bahwa sudah menjadi komitmen DPD RI untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat daerah dan pemerintah pusat. []

Berita terkait
Komite III DPD RI Nilai PMI Non Prosedural Rawan Pengaduan
Komite III DPD RI menilai masih banyak PMI yang berpendidikan SMP dan SD. Hal ini tentu berpengaruh pada kompetensi dari para PMI .
Komite I DPD RI: Desa Harus Menjadi Fokus Pembangunan
Komite I DPD RI menilai kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa.
Komite III DPD RI Bahas Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan Lewat RUU POM
Menurut Hasan Basri, kehadiran sebuah undang-undang yang secara khusus (lex spesialis) mengatur tentang pengawasan obat dan makanan.