Jakarta - Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan berupa mobil dan motor mewah yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penyelundupan menggunakan modus memalsukan diskripsi barang yang diselundupkan.
"Modusnya bermacam-macam, seperti memberikan keterangan bahwa barang yang dibawa masuk adalah batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan memamerkan mobil seludupan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Penyelundupan mobil dan motor mewah memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 48 miliar yang diakumulasikan dari akumulasi dari 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah periode 2016-2019 yang ditaksir Rp 21 miliar.
Sri Mulyani mengatakan secara nasional tangkapan mobil dan motor mewah ilegal melalui seluruh pelabuhan di Indonesia meningkat sangat signifikan sepanjang tahun, dengan 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.
Padahal 2018, hanya lima kasus untuk mobil dan delapan kasus untuk motor. "Saya lihat karena permintaannya banyak. Sebabnya apa, masih terus kami dalami," tutur dia.
Penindakan mobil dan motor mewah ini turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Idham Azis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi serta dua Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menuturkan penindakan yang dilakukan Kemenkeu merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memberikan rasa keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia. []