Pemerintah menegaskan bahwa upaya efisiensi anggaran belanja kementerian tidak akan mengganggu hak-hak aparatur sipil negara (ASN) maupun pelayanan kepada masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa fokus efisiensi terletak pada belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin.
Sri Mulyani menjamin bahwa beberapa belanja penting, seperti belanja pegawai dan bantuan sosial (Bansos), tidak akan terkena efisiensi. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres No. 1 Tahun 2025. Empat program yang aman dari pemangkasan anggaran antara lain Bansos, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13, beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, serta pelayanan publik.
Untuk Bansos, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak memangkas sepeser pun anggaran ini. "Untuk berbagai belanja sosial tidak dikurangkan sama sekali, termasuk program-program yang melayani masyarakat, bansos itu semuanya sudah sangat eksplisit tidak dipengaruhi," ungkapnya di DPR.
Mengenai THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani memastikan bahwa kedua tunjangan tersebut telah dianggarkan. "Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya," singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta. Sebelumnya, muncul isu tentang penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.
Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah juga aman dari pemangkasan. "Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya," ungkap Sri Mulyani. Pelayanan publik juga tetap menjadi prioritas, dengan penekanan pada efisiensi dalam pelaksanaan tugas secara cepat dan baik.