Jakarta - Pemerintan bersikukuh untuk menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk periode 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan tersebut didasari oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang semakin tertekan.
Dalam catatan Menkeu, hingga tutup buku Desember 2019, badan jaminan sosial itu mengalami defisit anggaran hingga Rp 32 triliun.
"Kondisi ini mengakibatkan fasilitas kesehatan rumah sakit mengalami gagal bayar atau gagal diberikan kompensasi karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan cukup kronis," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Baca juga: Terobosan Terawan untuk BPJS Kesehatan Kelas III
Menkeu menuturkan situasi tersebut sebenarnya dapat diatasi. Salah satu caranya dengan menaikan pungutan kepada peserta layanan. Bahkan, mantan direktur pelaksana International Monetary Fund (IMF) itu menyebut peningkatan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya telah dikanakan kepada aparatur negara mulai tahun lalu.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk BPI [Peserta Bantuan Iuran] sudah mulai berlangsung sejak Agustus 2019. Ini untuk TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan ASN daerah," ucap dia.

Adapun, pengenaan kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Alhasil, dana pemerintah yang masuk ke BPJS Kesehatan lewat iuran dari aparatur negara diklaim Sri Mulyani mencapai Rp 13,5 triliun.
Injeksi modal itu merupakan aliran dana sejak Agustus 2019 hingga Desember 2020. "Ini mengurangi defisit BPJS yang tadinya diperkirakan Rp 32 triliun menjadi defisit Rp 15,5 triliun," katanya.
Meski demikian, kata dia sampai dengan saat ini masih terdapat 5.000 rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain yang belum terpenuhi pembayaran tunggakannya.
Apabila program kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dapat berjalan sesuai dengan rencana, maka pemerintah berencana melakukan pengucuran modal kembali kepada lembaga jaminan sosial tersebut.
"Dengan adanya kenaikan iuran, pemerintah untuk periode 2020 telah menganggarkan Rp 48 triliun. Harapan kami, dana ini bisa memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan agar bisa memenuhi kewajiban yang selama ini tertunda," tutur menkeu.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini melakukan rapat kerja gabungan untuk memfinalisasi keputusan penaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Dari unsur DPR, turut serta komisi II, VIII, IX dan XI. Sementara pemerintah diwakili oleh beberapa pimpinan kementerian dan lembaga, seperti diantaranya Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) serta Direktur Utama BPJS Kesehatan. []