Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya dengan melibatkan aparat penegak hukum jika menemukan indikasi perbuatan yang melanggar hukum pidana dalam permasalahan
“Kita menenggarai kalau di situ ada hal yang sifatnya kriminal, maka kita akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganannya,” ucap Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Jiwasraya Bobrok, DPR: Perampokan Direksi Lama
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata dia semua data terkait kasus Jiwasraya akan diberikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai dengan peraturan perundangan, tentu dalam hal ini semua data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapatnya saat Rapat Konsultasi di Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Ia mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan berkompromi terhadap pelaku kejahatan korporasi. Pemerintah juga ingin ingin memberikan perlindungan kepada investor kecil atau pemegang polis.
“Kita akan bekerja sama supaya ini memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi,” ucap Sri Mulyani.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyebutkan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi VI DPR untuk mendalami persoalan yang dialami oleh Jiwasraya.
“Karena kami sebagai Menteri Keuangan serta bendahara negara bagaimana kita menanganinya,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia berharap berbagai langkah yang akan dilakukan dapat berjalan dengan komprehensif. Sehingga, mampu memberikan kepastian kepada industri maupun para pemegang polis Jiwasraya. []