Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini situasi dalam negeri mengalami kegentingan karena penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Presiden telah mengatakan bahwa saat ini negara sedang dalam kondisi kegentingan yang memaksa, ini salah satu alasan mengapa Perppu perlu diterbitkan" ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Selasa, 1 April 2020.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu, Defisit APBN di Atas 3 Persen
Menurutnya penerbitan perppu merupakan langkah awal dan menjadi landasan hukum agar pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah-langkah yang bersifat luar biasa (extraordinary actions) secara cepat dan tetap akuntabel untuk penanganan Pandemi Covid-19 bila diperlukan.
Apalagi, luasnya penyebaran serta panjangnya periode pandemi virus corona belum dapat diperkirakan.
"Upaya yang komprehensif dan cepat sangat diperlukan mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional," tuturnya.
Mengenai implementasi perrpu, menurut dia pemerintah akan terus berkomunikasi intensif tidak hanya dengan kalangan Pemerintah dan Otoritas Moneter dan Keuangan, tetapi juga dengan BPK dan DPR yang memiliki hak budget.
"Karena ini bukan pertama kali Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mengalami perubahan seperti ini,” ucapnya.
Pemerintah juga akan terus menerus mengambil langkah terbaik yang diperlukan dalam rangka menuntaskan penanganan Covid–19 dan terus berkoordinasi aktif dengan instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah untuk melakukan antisipasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Secara umum, kata dia perppu mengatur dua hal, yaitu kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Pertama, berkaitan dengan keuangan negara, menurut dia langkah mitigasi yang harus dilakukan akan menimbulkan beban APBN yang besar.
Termasuk pengeluaran tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid–19 sebesar Rp 405,1 triliun. Dengan rincian sebagai berikut.
- Intervensi di bidang kesehatan untuk penganggulangan Covid–19 sebesar Rp 75 triliun
- Tambahan Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp 110 triliun
- Dukungan industri melalui insentif pajak dan bea masuk serta stimulus KUR senilai Rp 70,1 triliun
- Dukungan Pembiayaan Anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-Covid-19 sebesar Rp 150 triliun.
Di bidang Kebijakan Keuangan Negara, hal-hal yang diatur meliputi sebagai berikut.
- Pelebaran batasan defisit anggaran
- Penyesuaian besaran mandatory spending
- Pergeseran dan pengeluaran anggaran
- Penggunaan alternatif pembiayaan
- Keuangan daerah
- Penerbitan SUN atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka penanganan dampak pandemic Covid-19
- Penurunan tarif umum PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen tahun 2020 dan 2021 serta 20 persen tahun 2022
- Penurunan tarif PPh Badan Go Public dimana 3 persen lebih rendah dari tarif umum
- Pemajakan atas transaksi elektronik
- Perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian administrasi perpajakan
- Fasilitas kepabeanan
- Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, melalui penyertaan modal negara, penempatan investasi dan/atau kegiatan penjaminan.
"Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah, dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik, serta dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat akhir tahun." ucapnya.
Sementara itu, perppu yang mengatur langkah-langkah extraordinary yaitu sebagai berikut.
- Terkait kebijakan di sektor keuangan melalui perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Pemberian kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian Repurchase Agreement (Repo) SBN milik LPS
- Early involvement LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program penjaminan simpanan LPS
- Perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman pada LPS
- KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. []