Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi tingkatkan status siaga darurat menjadi siaga bencana Covid-19. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Pepen mengatakan status siaga bencana Covid-19 ditetapkan usai Bekasi melakukan rapid test kepada warganya dan mendapati sebanyak 34 orang positif virus corona.
Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian (sebagai) upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Tepis Kebijakan Lockdown
"Kami memutuskan siaga darurat sekarang jadi siaga bencana. Pasien positif saat ini ada 34 orang, tapi kan pasien ke 1 hingga 19 kan sedang kami evaluasi sekarang," kata Pepen di Bekasi, Senin, 30 Maret 2020.
Sejak saat itu, Pemerintah Kota Bekasi mulai mengimbau warganya untuk melakukan karantina wilayah secara terbatas, serta membatasi kerumunan hanya di tempat dan jam-jam tertentu.
"Di beberapa titik perbatasan kami terapkan karantina terbatas, maka pergerakan orang sudah mulai kami pantau. Ini saja sudah ramai lagi hari Senin tadi. Lalu hal-hal yang masih ada kerumunan setelah jam 21.00 WIB, kecuali rumah makan, kami represif tutup,” kata dia.
Selain itu, Pepen juga mengatakan telah memperpanjang penutupan sementara tempat-tempat hiburan dan jasa-jasa pariwisata lainnya hingga 14 April 2020 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/2306-Parbud.Par.
Baca juga: Soal Corona, IDI Anggap Wacana Wali Kota Bekasi Tak Tepat
Bukan hanya tempat-tempat hiburan, dia juga mengimbau warganya untuk tetap berada di rumah selama 14 hari ke depan. Nantinya, setiap orang yang keluar-masuk wilayah Kota Bekasi harus melalui proses pemeriksaan suhu badan menggunkan thermal gun.
"Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian (sebagai) upaya pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga," ujarnya.
Selain itu, Pepen juga menyarankan kepada restoran atau rumah makan untuk membatasi jam operasional, serta membuka pesanan secara online atau drive thru. Untuk rumah hunian, kontrakan, dan sebagainya yang bersifat harian atau mingguan ditutup hingga Mei 2020.
Sementara itu, per Senin sore, 30 Maret 2020, total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.414 kasus. Dari jumlah tersebut, 75 orang telah dinyatakan sembuh, dan 122 orang meninggal dunia. []