Jakarta - Masih sibuk membahas soal link video mesum mirip Gisel yang beredar apalagi jika sampai menyebarluaskan. Sebaiknya, dihentikan saja. Pasalnya, akan dijerat hukuman penjara selama 12 tahun dengan sanksi denda enam miliar rupiah.
Setelah video itu beredar di linimasa Twitter, banyak warganet yang ingin memintan link nya. Bahayanya, penyebar video dan platform media sosialnya bisa diancam denda hingga pidana. Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Melansir dari laman DPR.go.id Undang-Undang Anti Pornografi pasal 29 berbunyi:
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Pemeran wanita mirip Gisel dalam video syur yang viral. (Foto: Tagar/Twitter @fgjurt1996)
Undang-Undang itu merujuk pada pelanggaran Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 berbunyi tentang:
"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Baca juga:
- Penyebar Video Mesum Mirip Gisella Anastasia Dikejar Polisi
- Kata Gisella Anastasia Soal Video Mesum Mirip Dirinya
- Ernest Prakasa Beri Pembelaan ke Video Mesum Mirip Gisel
Jika menyebarkan video tersebut melalui media sosial atau elektronik juga akan terjerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut:
"Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Dengan begitu, agar berhati-hati dalam menyebarluaskan link video mesum mirip Gisel tersebut. Jika tak ingin berurusan dengan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Gisel diperbincangkan publik ketika video mesum mirip dirinya beredar di linimasa Twitter. Tak hanya sampai disitu, juga ke media sosial lainnya seperti Telegram hingga Facebook.
Video tidak senonoh itu memperlihatkan aktivitas seksual sepasang kekasih kembali memuncaki trending topik di Twitter. Banyak netizen yang mempertanyakan link video mesum yang diduga pelaku wanitanya mirip Gisella Anastasia alias Gisel Idol itu.
Video itu memperlihatkan seorang wanita berambut sebahu sedang memakai baju berwarna hijau yang hanya menyelimuti punggung. Dia sedang duduk di atas tubuh seorang pria telanjang.
Video asusila itu diduga direkam pada siang hari, dimana pada latar belakang ruangan terlihat pantulan cahaya yang cukup terik. Gorden berwarna abu-abu kecoklatan serta televisi yang sedang menyala juga menjadi sorotan netizen.
Umumnya video yang diposting netizen hanya cuplikan berdurasi sekitar dua detik. Namun, caption yang dituliskan seolah-olah para netizen nakal itu mengaku memiliki link video utuh wanita mirip mantan istri Gading Marten itu. []