Bantaeng - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD, PP dan PA) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas perihal strategi daerah (Strada) pencegahan perkawinan anak.
Persoalan ini tidak menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga tanggung jawab masyarakat termasuk orangtua dan anak
Hal tersebut dilakukan pada pemaparan materi daerah dalam kegiatan Lokakarya Strada Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Institute of Community Justice (ICJ) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk KB Provinsi Sulsel.
Kegiatan yang melibatkan 24 kabupaten/kota di Sulsel ini juga mendapat dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
"Persoalan ini tidak menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga tanggung jawab masyarakat termasuk orangtua dan anak," kata Sitti Ramlah, Kepala Bidang PPPA Kabupaten Bantaeng saat memberikan sambutan mewakili Kepala Dinas PMD, PP dan PA Bantaeng, Minggu, 8 November 2020.

Dalam pelaksanaan Lokakarya tersebut, Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng memaparkan kondisi umum di Bantaeng. Menampilkan jumlah data anak nikah di bawah umur serta peluang dan ancaman pencegahan perkawinan anak.
Salah satu pointer misi Kabupaten Bantaeng adalah mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Sementara problematika pernikahan anak masih menjadi permasalahan dalam kehidupan sosial di Indonesia.
Hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh budaya dan tradisi yang masih berkembang. Juga pengaruh pergaulan anak dan media sosial yang semakin tidak terkendali.
Di Kabupaten Bantaeng sendiri sudah berjalan beberapa program terkait persoalan pencegahan perkawinan anak. Mulai dari penyuluhan tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan.
"Peranan PKK tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan sangat gencar dalam memberikan penyuluhan pada setiap rakor PKK, pelibatan Puspaga serta PATBM tingkat desa dan kelurahan untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak" kata Hartuti, Sekertaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bantaeng saat memaparkan materi.
Sosialisasi, kampanye dan edukasi pencegahan pernikahan anak di lingkungan sekolah oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama atau seluruh stakeholder yang terlibat. Terakhir pendampingan regular secara berkelanjutan oleh Dinas Sosial.
"Beberapa program tersebut di Bantaeng sudah berjalan sejak lama, termasuk musrenbang anak yang dimotori dan difasilitasi oleh Forum Anak Butta Toa (FABT) Bantaeng sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Program-program tersebut mengantarkan kita mendapat penghargaan kabupaten layak anak," jelas Hartuti. []
Baca juga:
- Kementerian PPPA Gencarkan Rencana Aksi Nasional P3AKS
- Kementerian PPPA Ajak Generasi Muda Bebas Dari Rokok
- Kolaborasi Kementerian PPPA Majukan Kesetaraan Gender