Sleman - Seorang pria FA, 22 tahun, warga Gamping, Sleman, Yogyakarta tewas setelah dianiaya oleh dua orang tersangka yang tak lain adalah temannya sendiri. Penganiayaan disaksikan langsung oleh istri korban.
“Saat itu korban sedang bersama istrinya. Jadi Istri korban ikut menyaksikan suaminya dianiaya oleh kedua tersangka,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Depok Timur Inspektur Satu Aldhino Prima kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat, 13 November 2020.
Tersangka yang berhasil digulung polisi adalah F, 37 tahun, warga Sleman. Sementara, polisi masih memburu tersangka lain kasus pembunuhan berencana ini dengan inisial B, 18 tahun. Mereka membuang jasad korban di lapangan Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman Tempo lalu.
Baca Juga:
Pada Senin, 9 November 2020 dini hari, korban dan istrinya pergi ke rumah tersangka F. Dua tersangka mengundang korban untuk datang ke rumahnya yang ada di Jalan Kaliurang, Kentungan, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman. Mereka ingin bertemu korban untuk menyelesaikan permasalahan.
Korban yang datang bersama sang istrinya bertemu dengan tersangka F dan B di rumah tersebut. Kemudian tanpa basa-basi, kedua tersangka langsung menghajar korban yang belum mengetahui duduk permasalahan. “Kedua tersangka mengeroyok secara bersama-sama di rumah tersebut. Disaksikan langsung oleh istrinya,” ucapnya.
Sang istri yang melihat suaminya terluka pun berteriak-teriak untuk meminta pertolongan. Namun, tidak ada satu orang pun yang mendengar jeritan sang istri karena peristiwa terjadi tengah malam.

Kemudian, salah satu tersangka menenangkan dan meminta istri korban pulang ke rumah. Kala itu, korban masih dalam kondisi sadarkan diri. “Istrinya mengira kalau suaminya enggak bakal sampai dibunuh karena mereka kan teman main. Setelah diminta pulang, istrinya pulang ke rumah,” ujarnya.
Kedua tersangka mengeroyok secara bersama-sama di rumah tersebut. Disaksikan langsung oleh istrinya.
Iptu Aldhino melanjutkan, sampai pagi harinya pria yang mempunyai satu anak ini belum juga kembali ke rumah yang ada di Gamping, Sleman. Khawatir terjadi sesuatu kepada suaminya, istri korban akhirnya kembali ke rumah tersangka F, di mana peristiwa penganiayaan terjadi.
Nahas, Senin, 9 November pukul 05.00 pagi itu, warga menemukan jasad seorang pria dengan kondisi mengenaskan dibuang di Lapangan Kentungan. Pria dengan luka berat di wajahnya tersebut adalah suami korban.
Baca Juga:
Jasad Korban pertama kali ditemukan oleh seorang penjual soto di daerah setempat. Mendapatkan adanya laporan tersebut, polisi langsung turun tangan mengusut penemuan mayat pria.
Iptu Aldhino Prima mengungkapkan, sebelum penangkapan pihaknya membentuk tim kecil dengan di back up Polres Sleman. Ada petunjuk bawah salah satu tersangka tinggal di daerah sekitar kejadian. Petugas melakukan penyisiran, kurang dari 24 jam, tersangka inisial F berhasil digulung polisi.
Baca Juga:
Dia mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya. “Tersangka F yang saat ini dihadirkan dalam jumpa pers kami tangkap sekitar pukul 10.00 WIB masih di sekitar lokasi pembuangan jasad korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka F dikenakan pasal berlapis yakni 388 KUHP pasal 170 ayat (1), 365 ayat (1), dan 365 ayat (3). Ancaman pidana selama 15 tahun penjara. []