TAGAR.id, Jakarta - Harvey Moeis agaknya tak bisa bernafas lega. Pasalnya, suami Sandra Dewi ini dapat vonis hukuman berat dibanding sebelumnya. Pada Kamis, 13 Februari 2025, Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Jumlah itu jauh lebih tinggi mengingat ia sebelumnya divonis penjara 6,5 tahun di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto. "Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," lanjutnya.
Harvey juga harus membayar uang pengganti pada pemerintah dengan nominal lebih besar. Sebelumnya, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Kini, ia divonis wajib membayar Rp420 miliar.
- Baca Juga: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Dihujat Gegara Terdaftar di PBI BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Miskin
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Teguh.
Kabar soal vonis tambahan untuk Harvey ini menuai beragam reaksi. Netizen agaknya masih tetap tak yakin jika Harvey benar-benar akan menjalani hukuman penjara 20 tahun.
"APAKAH KAMI BISA PERCAYA???" tanya netter. "Ntr juga tau2 lagi liburan diluar negri," sindir netter. "Nanti 2 taun udh bebas soalnya berkelakuan baik," sindir yang lainnya. "420 M buat harvey moeis mh ibarat kata orang normal jajan seblak doan 20thn ???jangan lah kasian kelamaan nanti princess kesepian ga ada pangeran," sindir netter.
"Seandainya lu merugikan negara ratusan triliun. Itu udah pastilah kalau merugikan uang negara ratusan triliun setidak-setidaknya yang masuk ke diri lu sendiri, paling dikit lima triliun aja adalah," kata Deddy sambil senyum penuh makna. "Anggaplah lima triliun. So, lets change it. Lu dapat uang 5 triliun, oke. Dengan resiko dipenjara 6,5 tahun, mau nggak lu ambil? Ada uang 5 triliun nih di dalam penjara, 6,5 tahun. Will you be the corruptor or not?" lanjutnya.
Tak cuma Deddy, Presiden RI Prabowo Subianto juga ungkap kritikan. Prabowo sempat meminta agar Jaksa menaikkan hukuman buat Harvey.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.
"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya. Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," sambungnya. []