Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menegaskan surat dari RT atau RW bukan merupakan jaminan masyarakat dapat mudik ke kampung halaman saat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar," kata Istiono melalui keterangannya, Jumat, 1 Mei 2020.
Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat.
Istiono menjelaskan surat pengantar dari RT atau RW bukan berarti pasti diizinkan untuk mudik. Surat tersebut untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat," ujarnya.
Penutupan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) elevated pada Jumat, 24 April 2020 dini hari, setelah diberlakukan larangan mudik oleh pemerintah. Jalur bawah tol tetap beroperasi namun diberlakukan beberapa titik penyekatan. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, kata Istiono, petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan.
"Evaluasi di lapangan bahwa pada hari aktivitas biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita izinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik," tutur Istiono.
Terkait hari ke-6 pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Korlantas Polri telah memutarbalikkan lebih dari 15.000 kendaraan pribadi, bus, dan travel yang membawa penumpang mudik.
Berdasarkan temuan di lapangan, polisi menemukan beberapa fenomena masyarakat yang berupaya mudik menggunakan kendaraan travel, bersembunyi di dalam bak truk terbuka, serta menumpang kendaraan angkutan barang.
Istiono mengingatkan agar masyarakat tidak coba-coba meninggalkan daerahnya karena masa larangan mudik masih berlaku hingga 29 Mei 2020. Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Guna memutus rantai penyebaran virus corona dan membatasi arus mudik tersebut, Korlantas menggelar Operasi Ketupat 2020 sebagai operasi kemanusiaan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. []