Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Minta Jatah Menteri

Surya Paloh menegaskan Partai NasDem tetap pada sikap tidak meminta jatah menteri kepada Presiden.
Surya Paloh dan Megawati Soekarnoputri. (Foto: gesuri.id)

Jakarta -  Surya Paloh menegaskan NasDem tetap pada sikap tidak meminta jatah kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara terbuka mengatakan, partainya harus mendapat jatah menteri terbanyak. 

"Tapi kalau Pak Jokowi Presidennya, harus kita paling banyak, karena (partai) kita pemenang pemilu dua kali," ucap Megawati dalam pidato Kongres Nasional PDIP di Hotel Inna, Bali, Kamis, 8 Agustus 2019.

Surya Paloh menegaskan NasDem tetap pada sikap tidak meminta jatah kepada Presiden. Karena sejak awal tidak pernah meminta-minta kursi (menteri) itu. 

Ya wajar lah partai pemenang pemilu kan harus lebih banyak.

"Semua tergantung Pak Presiden saja, dia perlukan NasDem boleh, nggak perlu juga ya nggak apa-apa," ucap Paloh pada acara Kongres PDIP di Bali pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Paloh juga menganggap sikap Megawati yang meminta jatah menteri paling banyak dalam kabinet Jokowi-Ma'aruf wajar. Menurutnya, karena PDIP merupakan partai pengusung Jokowi yang juga meraup suara terbanyak dalam Pileg 2019.

"Ya wajar lah partai pemenang pemilu kan harus lebih banyak," ujar Paloh.

Pada periode 2014-2019, kabinet Jokowi-JK meyoritas menteri diisi dari kalangan profesional non-partai. Total ada dua kader NasDem yang mendapat posisi menteri, yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. []

Baca juga:

Berita terkait
Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Minta Jatah Menteri
Surya Paloh menegaskan Partai NasDem tetap pada sikap tidak meminta jatah menteri kepada Presiden.
Nasdem Keok di MK, Caleg di Siantar Segera Ditetapkan
MK menolak gugatan Partai Nasdem Kota Pematangsiantar terkait dugaan penggelembungan suara di TPS.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.