Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan pekan depan pembahasan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) akan diputuskan oleh Komisi Pengarah.
Menurutnya, Komisi Pengarah memegang peran paling krusial. Tugasnya yaitu menyetujui dan mengendalikan rencana pelaksanaan revitalisasi Monas.
Sekarang progres-nya sudah 70-80 persen, progres fisiknya.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Diikutkan Rapat Revitalisasi Monas di Setneg
"Sampai dengan pembiayaan malah," kata Menteri Basuki di kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Dia melanjutkan, pembahasan revitalisasi kawasan Monas sudah melalui diskusi internal yang melibatkan tim ahli tata kota.
Basuki tidak memungkiri, memang terdapat beberapa masalah yang membuat revitalisasi jadi bermasalah.
"Saya kira IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) sudah memberikan kronologi berkaitan dengan revitalisasi Monas ini, bahwa revitalisasi bukan baru kali ini dilakukan, tapi sejak zaman Pak Sutiyoso, ini yang ke-empat kali akan direvitalisasi oleh pak Anies," kata dia.
"Yang jadi masalah prosedur itu dan sekarang sedang dilihat, memang sekarang progres-nya sudah 70-80 persen, progres fisiknya," lanjutnya.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap kali ada pembangunan maupun revitalisasi di kawasan Medan Merdeka, termasuk di Monas, harus mendapatkan izin dari Komisi Pengarah di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: DKI Ingin Revitalisasi Monas Mirip Menara Eiffel
Mensetneg Pratikno beserta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju usai rapat tertutup di Istana Negara, Senin, 27 Januari 2020, guna membahas revitalisasi Monas bersama pengamat tata kota. (foto: Tagar/Popy Sofy).
Berikut susunan keanggotaan Komisi Pengarah revitalisasi Monas:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris merangkap anggota. []