Tangerang - Dugaan kasus penipuan Condotel Moya Vidi dan Patungan usaha Hotel Siti Tangerang yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur (YM) tengah memasuki babak persidangan mediasi antara pihak penggugat (Korban) dan tergugat (YM) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 4 Juni 2020.
Jika hendak berdamai, ketika somasi itulah momentumnya dan mereka yang mengajukan proposalnya. Bukan dari pihak penggugat.
Pada mediasi turut hadir kedua belah pihak yang sama-sama diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya. Pihak penggugat diwakili oleh Asfa Davy Bya bersama rekan, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekannya.
Dalam proses berjalannya mediasi, pengacara Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, meminta kepada pihak tergugat untuk bisa melengkapi segala bukti atas dugaan kasus penipuannya. Di mulai dari bukti transfer, kwitansi, hingga dokumen terkait lainnya yang bisa menunjukkan adanya aliran dana ke rekening ustaz pemilik pesantren Tahfiz Darul Qur’an itu.
Jika saja permintaan tersebut bisa dikeluarkan oleh para penggugat, maka Yusuf Mansur akan membuatkan akta perdamaian.
Permintaan Ariel untuk melengkapi segala bentuk bukti-bukti langsung ditolak mentah-mentah oleh Davy. "Ini mediasi. Kalau Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihaknya,” kata Davy.

Menurut Davy, harusnya permintaan bukti-bukti itu dilontarkan saat penggugat melayangkan somasi atau sebelum gugatan perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tetapi selama tiga kali somasi yang dikeluarkan oleh penggugat, pihak Yusuf Mansur tidak memberikan sinyal positif yang dimaksud. Bahkan, sempat menggertak penggugat untuk dilaporkan balik.
"Jika hendak berdamai, ketika somasi itulah momentumnya dan mereka yang mengajukan proposalnya. Bukan dari pihak penggugat," tuturnya.
Alasan Davy Bya tidak mengeluarkan bukti-bukti saat mediasi, karena jika bicara bukti-bukti maka itu ranah saat sidang pokok perkara. "Bukan saat mediasi," ucap Davy.
Setelah mediasi pertama gagal, maka selanjutnya akan digelar kembali mediasi kedua yang sudah dijadwalkan pada Kamis 11 Juni 2020. Kalau mediasi kembali gagal, maka perkara ini akan kembali ke jalur sidang perdata.
Davy mengatakan, nantinya pengadilan dengan hakim-hakimnya akan memutuskan perkara ini secara adil pula. Karena yang dilihat oleh hakim untuk memutus suatu perkara tidak hanya melihat dan memakai bukti-bukti materiil saja.
"Di sini keadilan dan kepiawaian hakim akan diuji dalam rangka memutus perkara dengan melibatkan hati nurani," ucapnya. []