Kementerian Sosial akan mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada Maret 2025. PKH merupakan program bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan, dengan tujuan menekan kemiskinan dan memperbaiki taraf hidup masyarakat. Bantuan ini berupa uang tunai yang disalurkan secara bertahap.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Proses pengecekan ini cukup mudah dan tidak memerlukan aplikasi tambahan. Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan domisili Anda.
Penerima bansos PKH harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah berstatus warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk dalam kelompok masyarakat ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga dengan kondisi khusus seperti ibu hamil, anak usia 0-21 tahun, lanjut usia, disabilitas berat, atau korban pelanggaran HAM berat.
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Misalnya, ibu hamil akan menerima Rp750 ribu per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun, anak usia dini mendapatkan Rp750 ribu per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun, dan anak sekolah tingkat SLTA mendapatkan Rp500 ribu per 3 bulan atau Rp2 juta per tahun. Pencairan bantuan akan dilakukan dalam empat tahap selama tahun 2025, dengan tahap pertama dilakukan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, jangan khawatir. Anda dapat menghubungi kantor pemerintah setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan bahwa data Anda tercatat dengan benar. Dengan begitu, Anda berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini dan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga Anda.