Syarat kelulusan sekolah telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Berikut poin penting dalam SE Mendikbud perihal kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Lihat Infografis lainnya:
- Infografis: Poin Penting dalam SKB 3 Menteri Seragam Sekolah
- Insentif untuk Tenaga Kesehatan 2021 Sama dengan Tahun 2020
- Materai Rp 10.000 Gantikan Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Berita terkait