Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud No 44/2019 tentang syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK
Sejumlah siswa SDN 2 Kadupandak belajar di dalam tenda darurat di Desa Kadupandak, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin, 18 November 2019. (Foto: Antara/Adeng Bustomi)

Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK (Taman Kanak-kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).

Ini langkah maju Mendikbud Nadiem karena jauh-jauh hari sebelum penerimaan murid baru, sekitar Mei 2020, persyaratan dan tata cara pendaftaran sudah diumumkan secara luas.

Di Pasal 2 ayat 1 disebutkan: PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan.

Pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan: Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Seperti disebutkan di Pasal 3 Permendikbud ini dibuat untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan bisa digunakan sebagai pedoman bagi: kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Syarat Masuk TK:

Di Pasal 4 diatur persyaratan bagi calon peserta didik baru pada TK, yaitu: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Masuk SD:

Sedangkan di Pasal 5 diatur persyaratan bagi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD, yaitu: berusia: 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Ditekankan dalam Permendikbud bahwa sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

Ada pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun atau 5 (lima) pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Syarat Masuk SMP:

Selanjutnya di Pasal 6 diatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, yaitu: berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Syarat Masuk SMA/SMK:

Sedangkan di Pasal 7 diatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK, yaitu: berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8 mengatur tentang syarat usia yang harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Sedangkan bagi sekolah yang: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.

Syarat bagi Sekolah Luar Negeri:

Sedangkan Pasal 9 mengatur persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 

Selain itu memenuhi ketentuan peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Disabilitas

Di Pasal 10 diatur calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah dikecualikan dari: a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

Pendaftaran PPDB diatur di Pasal 11 yaitu dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi.

Terkait dengan jalur afirmasi diatur di Pasal 17, yaitu diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. []

Berita terkait
Kemendikbud: Pengganti UN akan Dilakukan Sekolah
Pengganti Ujian Nasional (UN) yaitu Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKMSK) akan sepenuhnya dilakukan oleh sekolah.
Asesmen Kemendikbud Terkait Sinyalemen Bank Dunia
Terkait dengan laporan Bank Dunia tentang tingkat learning poverty di Indonesia, pihak Kemendikbud mengatakan akan lakukan asesmen untuk lihat data
Polemik Penerimaan Murid Baru Disorot Gubernur DIY
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengakui penerimaan murid baru SMA/SMK berpolemik dan menimbulkan masalah.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya