Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj menegaskan, pria yang menikam ulama Syekh Ali Jaber dengan pisau harus mendapatkan hukuman berat.
"Kita kembalikan (sanksi) kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kita kan punya perangkat hukum. Bukan domain saya mengatakan sanksi apa. Yang jelas, harus mendapatkan sanksi yang berat," kata Said Aqil, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Tindakan biadab, tidak bermoral, tidak punya muru'ah, tidak punya rasa tanggung jawab.
Menurut dia, sanksi berat harus diberikan kepada pelaku berinisial AA, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Sebab, kejadian penusukan ulama secara jelas memalukan Indonesia di mata internasional.
Baca juga: Penikam Syekh Ali Jaber Disangkakan Pasal Berlapis
"Cukup sekali saja kejadian ini, memalukan. Berita internasional, semua memberitakan, sangat memalukan. Karena selama ini Indonesia terkenal masyarakat Islam-nya ramah, santun, bersatu, toleran, moderat," ucapnya.
Said Aqil menilai penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber merupakan tindakan biadab dan tidak bermoral, karena Islam melarang segala bentuk teror kepada siapapun, terlebih kepada ulama. Menurutnya, jika tindakan teror itu dilakukan atas nama agama maka akan lebih zalim lagi.
"Tindakan biadab, tidak bermoral, tidak punya muru'ah, tidak punya rasa tanggung jawab bahwa apapun, atas nama apapun, siapapun melakukan teror itu dilarang oleh agama Islam. Kepada siapapun, apalagi kepada seorang mubaligh, syekh," ujar dia lagi.
Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu, 13 September 2020.

Akibat serangan dari pemuda yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di lengan kanan. Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku, tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Polri sangat serius menangani kasus penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber saat melakukan safari dakwah di Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020. Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polresta Bandarlampung.
Awi menuturkan, pelaku berinisial AA yang menusuk Syekh Ali Jaber saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lima (5) tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Bahwa tersangka AA (pelaku penusukan Ali Jaber) sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 September 2020. []