Coretax adalah aplikasi layanan pajak yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan diluncurkan pada 1 Januari 2025. Aplikasi ini menelan biaya sebesar Rp1,3 triliun, namun menghadapi berbagai kritik dan keluhan dari wajib pajak terkait kesulitan akses dan kualitas layanan yang kurang memadai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka pintu untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengembangan aplikasi ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi terkait dugaan korupsi.