Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan daerah, administrasi kependudukan, dan pelayanan publik di Indonesia. Dalam konteks artikel ini, Kemendagri berperan dalam mengorganisir retret penguatan kepemimpinan bagi kepala daerah, termasuk merencanakan gelombangua untuk mereka yang absen dari gelombang pertama.