Nonsubsidi merujuk pada jenis bahan bakar minyak (BBM) yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Harga BBM nonsubsidi ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan dapat berfluktuasi sesuai dengan perubahan harga minyak mentah dunia, biaya produksi, dan biaya distribusi. PT Pertamina (Persero) secara berkala menyesuaikan harga BBM nonsubsidi untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan di pasar domestik.
Pertamina mengumumkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Febru 2025, dengan kenaikan signifikan di beberapa wilayah luar Pulau Jawa.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri No. 62 K/12/MEM/2020.