Himpunan berita tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Ciri-ciri UMKM yaitu jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu; tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu; usahanya belum menerapkan administrasi; sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni; biasanya tingkat pendidikan SDM-nya masih rendah; umumnya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, tapi sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank; dan biasanya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Minerba, memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM dan Ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha tambang.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Atom Surabaya menjelang perayaan Imlek untuk melihat persiapan dan menekankan pentingnya ekonomi kerakyatan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.