Pemutakhiran berita calon pegawai negeri sipil atau CPNS bagi pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan tahap pertama.
Saat berstatus sebagai CPNS, kompetensi dan kinerja dinilai berdasarkan formasi di saat dinyatakan lulus seleksi. Syarat untuk menjadi peserta adalah mengikuti diklat prajabatan dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit pemerintah, dan pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan.