Dana Desa merupakan program bantuan dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada perangkat desa (Kepala Desa). Program ini adalah amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bantuan dana program yang digelontorkan pemerintah setiap tahun untuk mempercepat pembangunan, serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, program dana desa nantinya bisa mengurangi arus urbanisasi, karena terciptanya lapangan kerja.