Lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan menjaga kehidupan pers di Indonesia agar tetap berwibawa. Badan ini berdiri melalui Undang-Undang No 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Sementara, fungsi dan tugasnya ialah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Lalu melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, kode etik jurnalistik, serta mendata perusahaan media.