Himpunan berita KTP, identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). Orang yang bisa memiliki kartu ini adalah mereka berumur 17 tahun atau telah menikah. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik dan masa berlakunya seumur hidup.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait dugaan perpindahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos.