Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, dan memelihara anak setelah terjadinya perceraian. Hak ini mencakup aspek-aspek seperti tempat tinggal anak, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus Andrew Andika dan Tengku Dewi, hak asuh anak menjadi salah satu poin utama dalam gugatan cerai, dengan Tengku Dewi menuntut hak asuh dan nafkah sebesar Rp 20 juta per bulan untuk mendukung kebutuhan anak-anak mereka.