Kumpulan berita Himma Dewiyana Lubis, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) yang terbukti bersalah dalam kasus ujaran berbau SARA karena membuat unggahan di Facebook dengan menyebut teror bom di Surabaya pada Mei 2018 sebagai pengalihan isu. Alasan ia melakukan hal itu karena kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia. Perempuan 45 tahun itu melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.
Tim Hukum Tegaskan Dosen USU Tidak Menulis Soal Tiga Bom di Surabaya. Mereka juga mengatakan Himma Dewiyana Lubis tidak sehat,sering menangis dan pingsan.