Kenaikan Pajak merujuk pada peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia. Kenaikan ini ditetapkan menjadi 12 persen pada Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses debat yang panjang di DPR dan akan dijalankan dengan persiapan yang matang, termasuk penjelasan yang transparan kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman dan dukungan terhadap kebijakan ini.
Sineas Ernest Prakasa mengecam kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, mencerminkan kekhawatiran masyarakat.