Komisaris Independen

Komisaris Independen adalah individu yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengawasi dan memberikan saran dalam pengambilan keputusan manajemen. Peran ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepentingan pemegang saham dan stakeholders lainnya terlindungi. Komisaris Independen harus bebas dari konflik kepentingan dan memiliki integritas serta kompetensi yang tinggi. Dalam konteks artikel ini, Wulan Guritno, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), telah mengundurkan diri efektif 11 November 2024, dan perusahaan berencana mengangkat penggantinya melalui RUPS pada 25 November 2024.

Wulan Guritno Resmi Mundur dari PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
Wulan Guritno mengundurkan diri sebagai Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) efektif 11 November 2024.
Load more ...