Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Helena Lim, seorang pengusaha money changer yang dikenal sebagai 'crazy rich' di Pantai Indah Kapuk (PIK). Kasus ini menjerat Helena dengan dugaan membantu Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter timah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Helena mengklaim bahwa popularitasnya digunakan sebagai fondasi dalam konstruksi kasus korupsi ini, dan ia tidak mengetahui bahwa uang yang ditukarnya berasal dari tindakan korupsi. Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, juga didakwa terlibat dalam kasus ini.
Helena Lim, pengusaha money changer dikenal sebagai 'crazy rich' PIK, membela diri dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.