Berita Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Lembaga yang beranggotakan sembilan orang ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003, dan 95/M/2004. KPAI dibentuk dengan tujuan agar terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Tugas pokoknya adalah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi tentang anak, menerima pengaduan masyarakat, dan lainnya.