Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem baru dalam BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk menyamakan kelas rawat inap bagi semua peserta, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya. Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu dan ditargetkan untuk berlaku penuh pada 30 Juni 2025. Tarif iuran untuk peserta diharapkan tetap sama dengan sistem sebelumnya, dan iuran resmi akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Sistem ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.