Kritik Sosial merujuk pada pengecaman atau kritikan yang dilontarkan oleh individu atau kelompok terhadap kebijakan, tindakan, atau kondisi sosial yang dianggap merugikan atau tidak adil. Dalam konteks artikel ini, kritik sosial ditujukan kepada kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, yang dianggap akan memberatkan masyarakat dan berdampak negatif pada ekonomi.
Sineas Ernest Prakasa mengecam kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, mencerminkan kekhawatiran masyarakat.