Libur Ramadhan merujuk pada kebijakan pemerintah untuk memberikan waktu istirahat bagi masyarakat, terutama siswa dan pegawai, selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung konsentrasi ibadah dan belajar selama bulan puasa, dengan pengaturan jadwal libur dan pembelajaran yang disesuaikan. Pemerintah, melalui koordinasi antar kementerian, akan menetapkan dan mengumumkan kebijakan ini paling lambat pada Senin mendatang, sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah dengan penuh khusyuk dan produktif.