Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu lembaga hukum tinggi negara di Indonesia selain Mahkamah Agung (MA). Kedudukan lembaga MK berada di Ibukota Jakarta. Pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri, beliau mensahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Tahun 2003 dan akhirnya MK dibentuk tanggal 8 Agustus 2003. Berdasarkan peraturan, Hakim MK jumlahnya dibatasi 9 orang. Terdiri dari hakim ketua, wakil hakim ketua dan anggota. Adapun tugas MK dalam keseharian diantaranya seperti menyelesaikan sengketa gugatan Pilkada, Pemilu, Pilpres dan gugatan produk undang-undang yang sudah disahkan pemerintah.