Gabungan berita narapidana, orang yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemsyarakatan karena tindak pidana.
Sejumlah hak yang dimiliki narapidana Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 tentang Lembaga Pemasyarakatan yaitu mendapatkan pendidikan dan pengajaran, melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, dan sebagainya.
Sedangkan hak asasi narapidana yang terdapat pada pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Standard Minimum Rules untuk perlakuan napi yang menjalani hukuman meliputi pemisahan kategori, fasilitas akomodasi, makanan sehat, berkomunikasi dengan dunia luar, tidak diperkenankan pengurungan pada sel gelap dan hukuman badan.