Himpunan berita Omnimbus Law, Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk membahas satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Peraturan ini juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep tersebut sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Proses pembuatannya tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya, hanya saja isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.