Pagar bambu adalah struktur yang dipasang di pesisir Kabupaten Tangerang dengan panjang sekitar 30,16 kilometer. Pemasangan pagar ini dilakukan secara ilegal dan melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga menjadi fokus penyelidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pagar bambu ini berpotensi merusak ekosistem laut dan wilayah konservasi, serta tidak memberikan manfaat yang jelas bagi lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup sedang menghitung kerugian akibat pemasangan pagar ini, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menyelidiki para nelayan yang diduga terlibat.