Pembatalan kelulusan merujuk pada keputusan resmi yang diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut status kelulusan 24 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran aturan, khususnya terkait keabsahan dokumen persyaratan. Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan. Peserta yang terkena pembatalan tidak dapat menggugat keputusan ini, dan informasi terkait dapat diakses melalui platform resmi Kemenag.